Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan presiden, DPR/DPD RI, pemilihan kepala daerah, pemilihan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota mulai tahun 2029. Partai Nasdem memberikan tanggapannya terkait keputusan ini. Mereka menyatakan bahwa pelaksanaan putusan MK dapat menimbulkan krisis konstitusional dan melanggar UUD 1945. Menurut Partai Nasdem, pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan kepala daerah dan DPRD dianggap sebagai pelanggaran UUD 1945 dan putusan MK dianggap tidak berlaku. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga kepastian hukum dan stabilitas dalam sistem hukum. Partai Nasdem menyatakan bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah harus dilakukan setiap 5 tahun sekali berdasarkan konstitusi. Mereka juga menyoroti bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk merubah norma dalam UUD 1945 dan bahwa keputusan ini dianggap sebagai tindakan mencuri kedaulatan rakyat. Partai Nasdem juga mendesak DPR RI untuk menegaskan penjelasan MK terkait penafsiran norma konstitusi dalam ekspresi negarawan yang melekat pada hakim. Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa pemilu serentak tidak lagi berlaku dan menginstruksikan pemungutan suara diselenggarakan secara serentak dalam waktu dua tahun setelah pemilihan umum nasional. Kabar ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan partai politik dan masyarakat.
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah: Nasdem Buka Suara

Read Also
Recommendation for You

Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akan menghadiri kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di hari…

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menegaskan bahwa pihaknya tak khawatir dengan rencana Partai…

Pada Kamis, 17 Juli 2025, Lembaga Kaderisasi Nasional DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengumumkan rekrutmen…
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa permohonan uji materi mengenai larangan wakil menteri merangkap jabatan tidak…

Pada Kamis, 17 Juli 2025, Politikus PDIP, Aria Bima, menyoroti dampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi…