Kegiatan mengemudi di jalan raya membutuhkan Surat Izin Mengemudi atau SIM sebagai dokumen utama yang harus dimiliki. Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan jika akan habis, bisa diperpanjang di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Menurut informasi dari laman Korlantas Polri, jadwal mobil SIM Keliling untuk wilayah Jakarta hari ini dapat ditemukan di beberapa lokasi. Untuk warga Jakarta Selatan, layanan SIM Keliling berada di Kampus Trilogi Kalibata. Sedangkan untuk warga Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng. Ada juga pelayanan SIM Keliling di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat. Warga Jakarta Timur dapat memperpanjang SIM mereka di Grand Mall Cakung. Sementara itu, warga Bandung dapat mengunjungi Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa. Bagi warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Burger King Harapan Indah, dengan waktu operasional yang singkat. Di Kota Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di Mall BTM. Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C termasuk Foto Kopi KTP, SIM lama, SIM asli, serta bukti cek kesehatan dan hasil tes psikologi. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sementara untuk SIM C adalah Rp75 ribu.
Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung 30 Juni 2025

Read Also
Recommendation for You

PT Astra Daihatsu Motor (ADM) akan hadir dalam Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025…

PT Chery Sales Indonesia akan menghadirkan model Tiggo Cross CSH ke pasar otomotif Indonesia setelah…

Industri modifikasi lampu kendaraan terus berkembang, dengan Yoong Motor Group menjadi salah satu pelopornya. Tidak…

Mitsubishi Motors telah meluncurkan SUV terbaru mereka, Mitsubishi Destinator, yang mengusung desain modern dan fitur…