Setiap pengguna kendaraan bermotor di Jakarta wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Untuk memudahkan perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di beberapa wilayah Jakarta. Pada hari ini, Minggu 29 Juni 2025, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah, yaitu di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur (samping McDonalds Duren Sawit) dan Jalan Panjang, Jakarta Barat (depan BJB Kebon Jeruk). Masing-masing mobil SIM Keliling melayani perpanjangan SIM hingga pukul 12.00 WIB. Bagi pemilik kendaraan di Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling juga tersedia di Giant Bintaro Sektor 7. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, dengan syarat pembawaan dokumen seperti KTP, SIM lama dan asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu. Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyediakan lima unit mobil SIM Keliling pada hari kerja di berbagai wilayah Jakarta, termasuk Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis untuk memastikan kelancaran proses perpanjangan.
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel 29 Juni 2025

Read Also
Recommendation for You

PT Chery Sales Indonesia akan menghadirkan model Tiggo Cross CSH ke pasar otomotif Indonesia setelah…

Industri modifikasi lampu kendaraan terus berkembang, dengan Yoong Motor Group menjadi salah satu pelopornya. Tidak…

Mitsubishi Motors telah meluncurkan SUV terbaru mereka, Mitsubishi Destinator, yang mengusung desain modern dan fitur…

Mitsubishi Motors Indonesia baru saja meluncurkan SUV terbaru mereka, Mitsubishi Destinator, di pasar Indonesia. Peluncuran…