Pada Kamis, 26 Juni 2025, bagi pemilik surat izin mengemudi di Jakarta yang akan segera habis masa berlakunya, Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan mobil SIM Keliling yang dapat diakses di lima lokasi berbeda. Menurut informasi dari Korlantas Polri, mobil SIM Keliling di wilayah Utara berada di LTC Glodok, sementara di Jakarta Pusat dapat ditemui di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk warga Jakarta Timur, mobil SIM Keliling berada di Mall Grand Cakung, sementara Jakarta Barat dapat datang ke Mall Citraland. Lokasi terakhir mobil SIM Keliling berada di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, dengan waktu layanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Bagi warga Bekasi, layanan mobil SIM Keliling tersedia di Bekasi Cyber Park pada hari ini dengan waktu pelayanan dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, penduduk Bogor dapat mengurus perpanjangan SIM mereka di Mall Boxies Tajur dengan jam layanan dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Untuk warga Bandung, ada dua mobil SIM Keliling yang beroperasi di King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal, dengan layanan mulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai. Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Persyaratan dokumen yang diperlukan antara lain adalah Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.