Berita  

Parang Sembil Ajukan, Preman di Bondowoso Dibekuk Polisi

Seorang pria di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, yaitu AH, telah ditangkap oleh polisi setelah mengamuk saat ditagih utang. AH bahkan mengancam akan membunuh penagih utang dengan parang. Kejadian tersebut terjadi di kediaman AH ketika korban datang untuk menagih utang kepada istri AH. AH yang dikenal sebagai preman kampung meluapkan emosinya, mengancam korban dengan parang sambil mengeluarkan kata-kata kasar. Korban, Ach Ramadani, berhasil melarikan diri dengan sepeda motor namun sempat jatuh karena panik. Warga yang melihat kejadian tersebut segera melerai sehingga situasi tidak berakhir tragis. AH telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan hati-hati, terutama jika melibatkan orang dengan temperamen yang sulit dan membawa senjata tajam.

Source link