Seorang pria di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, yaitu AH, telah ditangkap oleh polisi setelah mengamuk saat ditagih utang. AH bahkan mengancam akan membunuh penagih utang dengan parang. Kejadian tersebut terjadi di kediaman AH ketika korban datang untuk menagih utang kepada istri AH. AH yang dikenal sebagai preman kampung meluapkan emosinya, mengancam korban dengan parang sambil mengeluarkan kata-kata kasar. Korban, Ach Ramadani, berhasil melarikan diri dengan sepeda motor namun sempat jatuh karena panik. Warga yang melihat kejadian tersebut segera melerai sehingga situasi tidak berakhir tragis. AH telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan hati-hati, terutama jika melibatkan orang dengan temperamen yang sulit dan membawa senjata tajam.
Parang Sembil Ajukan, Preman di Bondowoso Dibekuk Polisi

Read Also
Recommendation for You
Edisi Minggu 21 September 2025 merupakan momen yang ditunggu-tunggu bagi banyak orang. Acara khusus ini…
Edisi Sabtu 20 September 2025 menawarkan berbagai acara hiburan yang menarik untuk dinikmati. Dari konser…
Stapa Center Jember, melalui Koordinator Eri Andriani, telah menyelesaikan program Funtastics: Family Unleashed Creativity and…
Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso yang dihadiri oleh Bupati Abdul Hamid Wahid…