Banyak Kendaraan Terindikasi Menggunakan ODOL

Pemerintah tengah melakukan upaya untuk menciptakan jalan bebas dari kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL) yang masih sering melanggar aturan. Meskipun program Zero ODOL terus digalakkan, hasil pendataan sementara menunjukkan masih banyak kendaraan yang tidak patuh. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan tahap sosialisasi untuk menindak pelaku pembawa muatan truk ODOL. Hasil sementara menunjukkan sebanyak 42.000 kendaraan sudah disosialisasikan, di mana sekitar 11.000 unit terindikasi melanggar aturan terkait dimensi dan muatan. Evaluasi akan terus dilakukan hingga tanggal 30 bulan ini sebelum pihak Korlantas melaksanakan tahap peringatan. Tahap peringatan akan berlangsung hingga 13 Juli, di mana kendaraan yang terindikasi melanggar aturan akan diberhentikan. Setelah itu, Korlantas akan melakukan penegakan hukum melalui Operasi Patuh yang rencananya akan dimulai pada 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Penegakan hukum dilakukan melalui tilang manual dan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) diharapkan menjadi garda terdepan dalam penertiban ODOL. Semua langkah ini diambil untuk menciptakan jalan yang lebih aman dan tertib dari kendaraan Over Dimension and Over Load.

Source link

Exit mobile version