Alasan DPR lelah membuat UU yang mudah dibatalkan MK

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang sering membatalkan produk perundang-undangan dengan alasan tidak memenuhi prinsip bermakna atau meaningful participation. Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Perhimpunan Advokat Indonesia terkait RUU KUHAP. Habiburokhman mengungkapkan kekecewaannya karena usaha keras membuat undang-undang sering kali dipatahkan oleh MK dengan alasan meaningful participation.

Menurut Habiburokhman, MK memiliki tiga senjata untuk membatalkan undang-undang berdasarkan alasan meaningful participation, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan. Dia juga menyebut bahwa RDPU yang digelar Komisi III merupakan bentuk implementasi dari meaningful participation. Namun, dia menegaskan bahwa keputusan MK yang hanya bergantung pada 9 hakim tidak memenuhi prinsip partisipasi yang seharusnya ada.

Habiburokhman menyampaikan kekhawatirannya jika putusan MK tidak melibatkan partisipasi dari berbagai pihak selain 9 hakim MK. Dia berpendapat bahwa keputusan MK harus melibatkan banyak pihak agar lebih memperhatikan berbagai sudut pandang. Dalam hal ini, Habiburokhman menyerukan agar proses keputusan MK lebih transparan dan melibatkan lebih banyak pihak yang berkepentingan.

Source link