Ketika Integritas Tidak Bisa Dibeli

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memutuskan untuk menaikkan gaji hakim hingga 280 persen, yang menuai perhatian masyarakat luas, terutama di tengah maraknya kasus korupsi yang melibatkan hakim. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut baik langkah Prabowo ini sebagai bentuk apresiasi negara terhadap peran penting lembaga peradilan dalam menjaga supremasi hukum. Dia menganggap kenaikan gaji hakim sebagai langkah untuk memperkuat pilar peradilan dan menjaga supremasi hukum, serta berharap dapat menjadi motivasi untuk melakukan reformasi sistem kehakiman secara menyeluruh. Puan juga menekankan pentingnya punishment dan reward dalam memperbaiki tata kelola promosi hakim, dan melihat kebijakan ini sejalan dengan semangat untuk memperkuat sistem hukum nasional.

Meskipun kenaikan gaji hakim disambut baik, Puan menegaskan bahwa peningkatan kinerja harus menjadi fokus utama agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum tetap terjaga. Dia berpendapat bahwa integritas hakim harus ditingkatkan melalui sistem etik yang tegas, mekanisme audit yang ketat, dan sikap tegas terhadap pelanggaran tanpa kompromi. Puan juga menegaskan perlunya kebijakan kenaikan gaji hakim menjadi bagian dari reformasi hukum yang menyeluruh dan terkoordinasi, serta mendorong penguatan dan independensi Komisi Yudisial dalam mengawasi etika dan perilaku hakim.

Presiden Prabowo sendiri telah mengumumkan rencana kenaikan gaji hakim hingga 280 persen, dengan mengurangi anggaran dari TNI dan Polri untuk mendukung langkah ini. Menurut Prabowo, memiliki sistem hukum yang adil merupakan salah satu syarat penting bagi kesuksesan suatu negara, dan kenaikan gaji hakim telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. Semua langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan Indonesia menuju arah yang lebih efisien dan transparan, serta dapat memberikan keadilan bagi seluruh warga negara.

Source link