Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara Tjejep Mohammad Yasien digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringgo-ringgo dan menghadirkan dua penyidik dari Polrestabes Surabaya, Rahmat Agung Prayogi dan Aris Priyanto, sebagai saksi Verbalisan. Dalam sidang tersebut, kesaksiannya mengungkap berbagai kejanggalan dalam proses penyidikan terhadap empat terdakwa.
Meskipun penyidik menyatakan bahwa penyidikan dilakukan sesuai prosedur tanpa tekanan, namun ketika ditanya mengenai pendampingan hukum untuk tersangka, para saksi terlihat kebingungan. Kritik tajam muncul ketika salah satu saksi mengakui menghentikan pemutaran video saat terdakwa terlihat melakukan tindakan kekerasan.
Kuasa hukum terdakwa juga menyoroti ketidaksesuaian antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan rekaman video. Mereka juga mencurigai pemaksaan tanda tangan pada BAP yang dilakukan di Rutan Polrestabes Surabaya. Kejanggalan semakin memperkuat kecurigaan terhadap proses penyidikan tersebut.
Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim menekankan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam memastikan keadilan. Hakim juga mengingatkan agar proses penyidikan ke depan dilakukan dengan lebih profesional, objektif, dan menghormati hak asasi manusia. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya telah mendakwa keempat terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka pada pengacara Tjejep Mohammad Yasien yang merupakan korban dalam kasus tersebut.