Government Revokes Mining Permits in Raja Ampat: Enforcement Update

Government Revokes Mining Permits in Raja Ampat: Enforcement Update

Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada hari Senin (9 Juni), sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan penguatan pengelolaan sumber daya alam secara nasional—melampaui hanya satu wilayah atau tindakan tiba-tiba. Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari inisiatif strategis pemerintah yang telah dimulai sejak awal tahun ini, mengacu pada Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada bulan Januari.

Presiden Prabowo mengambil keputusan ini setelah mengadakan pertemuan tertutup dengan para pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses tersebut melibatkan koordinasi lintas kementerian dan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan keakuratan data. Prasetyo juga mengungkapkan apresiasi pemerintah terhadap masyarakat dan aktivis media sosial yang telah memberikan wawasan dan informasi penting. Kesadaran masyarakat memberikan kontribusi besar dalam pembentukan kebijakan berdasarkan data dan fakta.

Pemerintah menekankan pentingnya tetap kritis dan waspada dalam menerima informasi publik serta berhati-hati dalam mencari kebenaran objektif di lapangan. Keputusan mencabut izin pertambangan ini merupakan langkah penting menuju keberlanjutan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Harga diri dan keberlanjutan lingkungan harus selalu menjadi prioritas bagi pemerintah dalam mengambil keputusan terkait sektor pertambangan. Masyarakat diharapkan untuk terus memberikan umpan balik konstruktif guna mendukung kebijakan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Source link