Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya telah menarik perhatian publik. Langkah ini dinilai sebagai keputusan yang tepat oleh banyak pihak, termasuk oleh pengamat politik Ali Rif’an. Menurut Ali, tindakan Prabowo tersebut menunjukkan keberpihakan negara kepada kepentingan jangka panjang rakyat dan lingkungan hidup. Dia menilai kebijakan tersebut sebagai wujud dari prinsip pembangunan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah.
Ali menambahkan bahwa Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo menunjukkan proaktifnya negara dalam bekerja, bukan hanya reaktif. Langkah ini mencerminkan good governance dalam tata kelola pemerintahan yang berbasis data, hukum, dan kepentingan rakyat. Selain itu, Ali juga mengakui pentingnya pencabutan IUP sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Ali juga menyoroti praktik tambang yang telah merusak lingkungan dan melanggar regulasi selama ini. Dia menekankan bahwa investasi yang tidak memperhatikan dampak lingkungan akan membawa beban sosial-ekonomi di masa depan. Meskipun demikian, Ali juga mendukung keberadaan PT Gag yang beroperasi di luar kawasan Geopark karena memenuhi ketentuan dan menunjukkan sikap proporsional dari pemerintah.
Selain itu, Ali juga mengapresiasi peran masyarakat sipil dan netizen yang kritis terhadap isu ini. Namun, dia juga mengingatkan agar publik lebih waspada terhadap konten manipulatif, terutama di era digital saat ini. Literasi digital dianggap penting agar masyarakat tidak terjebak pada narasi yang tidak berbasis fakta. Dalam kesimpulannya, Ali menggarisbawahi bahwa kebijakan publik yang baik harus didukung oleh literasi digital untuk menjaga kewaspadaan masyarakat terhadap isu penting seperti lingkungan hidup.