Pembaruan Terbaru UU Haji Sesuai Keputusan Arab Saudi

Pembaruan Terbaru UU Haji Sesuai Keputusan Arab Saudi

Pada Senin, 9 Juni 2025, pemerintah dan DPR RI menyetujui revisi dua undang-undang terkait haji untuk mengikuti kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah strategis yang mendesak untuk membentuk ekosistem haji Indonesia yang adaptif terhadap perubahan kebijakan dari Arab Saudi.

Pentingnya adaptasi terhadap kebijakan Arab Saudi ditekankan oleh Abidin, terutama terkait pembatasan jamaah non haji yang masuk ke Tanah Suci. Hal ini menuntut agar regulasi penyelenggaraan haji Indonesia lebih terstruktur dan responsif. Reformasi dalam pengelolaan keuangan haji juga ditekankan dengan mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk berinvestasi secara profesional dan syar’i guna meningkatkan ekosistem haji yang melibatkan berbagai sektor seperti perhotelan, transportasi, dan konsumsi.

Pengelolaan keuangan haji yang mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam menjadi fokus utama, untuk memastikan dana setoran jamaah tidak terlibat dalam praktik riba atau investasi yang tidak halal. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan efisiensi dan manfaat materi, namun juga dengan amanah dan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, revisi undang-undang tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang sesuai dengan dinamika terkini dari Arab Saudi untuk mendukung penyelenggaraan haji yang berkualitas.

Source link