Enam unit mobil rental di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, digadaikan tanpa izin oleh penyewa, menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi pengusaha rental. Kasus ini telah ditangani oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku penggelapan berinisial MNE dan SEM telah ditangkap. Mereka menggunakan enam unit mobil, termasuk Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Innova Reborn, dan Alphard untuk digadaikan tanpa izin. Uang hasil gadai digunakan untuk keperluan pribadi kedua pelaku. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dan kedua pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. Polisi masih terus menyelidiki kasus trsebut.
Gadai Mobil Bekasi: Kontroversi Enam Unit Rental Tanpa Izin

Read Also
Recommendation for You

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus pencopetan terhadap influencer disabilitas dengan…

Seorang pria asal Kabupaten Tangerang bernama ABT (39) tewas setelah ditusuk oleh pelaku dengan menggunakan…

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Mendeportasi WNA Asal Yaman yang Terlibat Kasus Narkoba Kantor Imigrasi Kelas…

Identitas pelaku penusukan yang menyebabkan korban berinisial ABT (39) tewas di kawasan Pelabuhan Muara Angke,…