Enam unit mobil rental di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, digadaikan tanpa izin oleh penyewa, menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi pengusaha rental. Kasus ini telah ditangani oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku penggelapan berinisial MNE dan SEM telah ditangkap. Mereka menggunakan enam unit mobil, termasuk Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Innova Reborn, dan Alphard untuk digadaikan tanpa izin. Uang hasil gadai digunakan untuk keperluan pribadi kedua pelaku. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dan kedua pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. Polisi masih terus menyelidiki kasus trsebut.
Gadai Mobil Bekasi: Kontroversi Enam Unit Rental Tanpa Izin
Read Also
Recommendation for You

Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial ZF (24) yang…

Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Polres Metro Jakarta Timur berhasil…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik clandestine lab atau laboratorium rahasia narkotika…

Beberapa peristiwa kriminal menarik terjadi selama sepekan terakhir yang patut untuk dibaca hari ini. Polisi…








