Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak di Kota Makassar. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Komisi B DPRD Makassar di Hotel Grand Palace, Jl. Tentara Pelajar Makassar. Anggota DPRD Kota Makassar Komisi B, Basdir, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, Achi Sulaeman, menjadi narasumber utama dalam kegiatan tersebut.
Dalam sosialisasi ini, Basdir menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2018 memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak anak. Masyarakat diharapkan tidak hanya mengenal isi Perda, tetapi juga memahami cara menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah. Oleh karena itu, partisipasi orang tua, guru, tokoh agama, dan media massa sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Sementara itu, Achi Sulaeman memberikan data terkini tentang kasus kekerasan anak di Kota Makassar. Meskipun terjadi penurunan jumlah kasus, pencegahan kekerasan anak menjadi fokus utama. Dia menekankan bahwa pendekatan lintas sektor harus dilakukan oleh semua pihak untuk menekan angka kekerasan. Achi mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh DPRD Makassar, karena dianggap sebagai langkah awal yang penting dalam membangun kesadaran perlindungan anak di tingkat lokal.
Dia berharap kegiatan serupa akan terus dilanjutkan dan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat agar perlindungan anak tidak hanya menjadi gerakan sporadis, tetapi menjadi gerakan bersama yang melibatkan semua lapisan masyarakat. Edukasi tentang Perda dan pemahaman hak anak diharapkan akan membentuk lingkungan yang aman bagi anak-anak di Kota Makassar. Keterlibatan masyarakat dalam memahami peran dan tanggung jawab akan menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan bebas dari kekerasan.












