Berita  

Hukum Panitia Kurban Terima Daging: Boleh atau Tidak?

Hukum Panitia Kurban Terima Daging: Boleh atau Tidak?

Sebelum Hari Raya Idul Adha tiba, banyak pertanyaan muncul terkait proses kurban, salah satunya adalah apakah panitia kurban diizinkan untuk menerima sebagian daging sebagai upah. Meskipun tidak ada pedoman langsung dalam Al-Qur’an atau hadits mengenai peran panitia kurban, biasanya panitia dibentuk untuk memastikan kelancaran proses penyembelihan dan distribusi daging kurban. Namun, dalam pandangan syariat, panitia kurban seharusnya tidak menerima bagian apapun dari hewan kurban sebagai imbalan jasa, karena mereka dianggap sebagai wakil dari shohibul qurban, bukan amil zakat. Hal ini sejalan dengan ajaran Nabi Muhammad SAW yang melarang memberikan bagian dari hewan kurban kepada penyembelih sebagai bayaran.

Para ulama sepakat bahwa memberikan daging kurban sebagai imbalan jasa hukumnya haram, kecuali jika diberikan sebagai sedekah atau hadiah, bukan sebagai kompensasi atas jasa yang diberikan. Mereka juga menjelaskan bahwa hal ini dianggap serupa dengan transaksi jual beli dalam ibadah, yang dilarang dalam Islam. Jika terdapat kesepakatan sejak awal untuk memberikan bagian daging sebagai upah, ibadah kurban dianggap tidak sah karena bertentangan dengan tujuan ibadah tersebut.

Meskipun demikian, ada dua syarat utama jika panitia kurban ingin menerima daging kurban. Pertama, jika mereka tergolong miskin, daging tersebut bisa diterima sebagai sedekah. Kedua, jika mereka mampu, daging kurban bisa diberikan sebagai ith’am atau pemberian sukarela dari shohibul qurban. Namun, yang terpenting adalah daging tersebut tidak diterima sebagai imbalan jasa. Dengan memahami ketentuan ini, baik panitia maupun shohibul qurban dapat melaksanakan ibadah kurban dengan benar dan mendapatkan berkah dari Allah.

Source link