Berita  

Gondol Murai Rp15 Juta: Maling di Cilacap Ditangkap Polisi

Gondol Murai Rp15 Juta: Maling di Cilacap Ditangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Nusawungu, Polresta Cilacap, berhasil menangkap seorang pencuri burung murai batu senilai Rp15 juta yang beraksi di rumah seorang warga Desa Banjarsari, Kecamatan Nusawungu pada Sabtu pagi. Pelaku pencurian, seorang pemuda berinisial GS (18) dari Kecamatan Adipala telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Nusawungu. Korban kehilangan burung peliharaan jenis murai batu seri F setelah meninggalkan teras rumah sebentar untuk mengambil handphone. Meski korban sudah mencari burungnya, namun tidak berhasil menemukannya dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusawungu.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan bukti yang menguatkan keterlibatan GS dalam pencurian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri burung dari teras rumah korban dan menggunakan uang dari hasil penjualan burung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 sangkar burung, 1 potong celana panjang, dan rekaman CCTV sebagai bukti dalam kasus ini.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dalam situasi seperti ini, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan yang terjadi di sekitar lingkungan mereka. Aksi pencurian seperti ini dapat merugikan korban secara finansial dan juga menyebabkan ketidaknyamanan bagi mereka. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan.

Source link