Berita  

Evaluasi Mendalam Tambang Galian C dan Reklamasi oleh DPRD Gresik

Aktivitas tambang galian C dan reklamasi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terus menjadi perhatian serius DPRD setempat. Maraknya praktik tambang, yang sebagian besar tidak berizin, disoroti karena dampak negatifnya terhadap infrastruktur dan lingkungan. Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, menekankan bahwa aktivitas tambang dan reklamasi menyebabkan kerusakan infrastruktur, terutama jalan-jalan utama di Gresik. Meskipun demikian, izin dan pengawasan sepenuhnya diatur oleh pemerintah provinsi dan pusat, sehingga tindakan dari pemerintah kabupaten terbatas.

DPRD Gresik berencana untuk mengevaluasi secara menyeluruh izin tambang dan memperketat pengawasan pasca-operasional tambang. Penyebaran aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi perhatian serius. Aktivitas tambang yang semakin meluas di berbagai wilayah di Gresik telah memicu kerusakan fisik dan bahkan menimbulkan korban jiwa.

DPRD berencana untuk mengajukan protes resmi kepada kementerian terkait yang memberikan izin tambang dan reklamasi, terutama di wilayah pesisir. Penggunaan ruang darat dan laut memiliki dampak langsung pada lingkungan dan sumber daya alam yang merupakan hak masyarakat. Sudah saatnya pemerintah bertanggung jawab atas dampak negatif dari aktivitas tambang yang dirasakan oleh masyarakat, baik dari segi lingkungan maupun infrastruktur.

Source link