Meningkatnya Potensi Moral Hazard Menghambat Regenerasi

Meningkatnya Potensi Moral Hazard Menghambat Regenerasi

Usulan yang mengenai batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun masih menjadi perbincangan di DPR RI. Hal ini disoroti karena dampaknya terhadap efektivitas pelayanan publik di tingkat daerah perlu dipertimbangkan secara mendalam. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menegaskan pentingnya regenerasi dalam urusan ASN untuk meningkatkan kinerja berbasis tata kelola. Menurutnya, RUU ASN sebaiknya difokuskan pada persiapan konsep dan sistem pensiun ASN serta ditekankan pada perbaikan nilai manfaat pensiun bagi ASN. Irawan menyoroti bahwa penambahan batas usia pensiun ASN hingga 70 tahun akan menghambat regenerasi sumber daya manusia unggul. Selain itu, reformasi terhadap sistem pensiun ASN yang lebih mendesak dan relevan juga harus didorong. Kajian akademik perlu mempertimbangkan berbagai variabel, seperti usia rekrutmen ASN dan jenis kepegawaian untuk mengoptimalkan regenerasi dalam sistem kepegawaian. Usulan penambahan batas usia pensiun ASN hingga 70 tahun yang disuarakan oleh Korpri pun tengah menjadi bahan pembahasan di DPR RI, dengan menyesuaikan usia pensiun sesuai dengan pangkat masing-masing ASN. Hati-hati untuk tidak melupakan mekanisme pembinaan dan akuntabilitas yang jelas dalam memperpanjang batas usia pensiun, agar dapat mencegah dampak stagnasi di birokrasi daerah serta potensi moral hazard dalam jabatan yang terlalu lama diemban. Menurut Irawan, regenerasi ASN dan produktivitas kerja juga tidak akan optimal jika batas usia pensiun terus diperpanjang.

Source link