Komisi X DPR RI berencana untuk memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keputusan ini membuka kemungkinan bagi pendidikan gratis bagi siswa SD-SMP negeri maupun swasta di Indonesia. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa mereka akan mengundang Mu’ti untuk membahas implementasi pendidikan gratis untuk siswa SD-SMP di Indonesia. Pembiayaan program ini juga akan dibahas bersama dengan pemerintah, sementara revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 juga akan menjadi perbincangan. Putusan MK ini diharapkan menjadi landasan untuk alokasi 20% APBN ke sektor pendidikan dan mendorong pemerintah untuk meningkatkan investasi pendidikan. MK menjelaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa biaya untuk satuan pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat setempat.
Panggilan DPR Mendikdasmen Bahas Putusan MK Pendidikan Gratis

Read Also
Recommendation for You

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dari 33 provinsi memberikan dukungan…

Tensi politik di dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meningkat menjelang Muktamar X. Hal ini…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Ahmad Sahroni, anggota DPR RI nonaktif, telah menghilang dari publik selama hampir sebulan setelah kontroversi…

Amir Uskara ditunjuk sebagai ketua tim relawan pemenangan Muhamad Mardiono dalam muktamar ke-X PPP. Pada…