Pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia tidak hanya sekadar deretan angka dan huruf, namun juga menjadi penanda legalitas dan jenis penggunaan kendaraan. Di beberapa daerah, seperti Batam, terdapat pelat nomor berwarna hijau yang memiliki makna khusus. Warna hijau pada pelat nomor menunjukkan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan impor utuh atau CBU (Completely Built-Up). Kendaraan CBU di Batam mendapatkan fasilitas khusus berupa pembebasan dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) karena Batam masuk dalam Kawasan Perdagangan Bebas. Identitas khusus dari pelat nomor hijau ini diwakili oleh huruf akhir X, Y, atau Z yang menandakan asal kendaraan dari kawasan bebas dan harus beroperasi di wilayah tersebut. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 mengatur penerapan pelat nomor hijau ini, sehingga tidak semua orang dapat memiliki atau menggunakan kendaraan dengan pelat hijau. Ini membuat pelat nomor hijau menjadi unik dan istimewa dalam konteks legalitas kendaraan di Batam.
Pelat Nomor Hijau Batam: Keunggulan dan Manfaatnya
Read Also
Recommendation for You

Baterai mobil memiliki peran penting dalam sistem kendaraan, mulai dari menyalakan mesin hingga mendukung fitur…

Motor listrik semakin menjadi pilihan yang relevan untuk solusi mobilitas harian, terutama di kawasan perkotaan….

Industri modifikasi kendaraan di Indonesia sedang mengalami perkembangan yang signifikan. Dari sekadar fokus pada tampilan…

Chery Group mengumumkan rencana pembangunan pabrik di Indonesia sebagai bagian dari komitmen investasi jangka panjang…

Changan Lumin: Uji Coba Mobil Listrik Mungil di Jakarta Changan Lumin, mobil listrik mungil, menjadi…







