Pelat Nomor Hijau Batam: Keunggulan dan Manfaatnya

Pelat Nomor Hijau Batam: Keunggulan dan Manfaatnya

Pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia tidak hanya sekadar deretan angka dan huruf, namun juga menjadi penanda legalitas dan jenis penggunaan kendaraan. Di beberapa daerah, seperti Batam, terdapat pelat nomor berwarna hijau yang memiliki makna khusus. Warna hijau pada pelat nomor menunjukkan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan impor utuh atau CBU (Completely Built-Up). Kendaraan CBU di Batam mendapatkan fasilitas khusus berupa pembebasan dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) karena Batam masuk dalam Kawasan Perdagangan Bebas. Identitas khusus dari pelat nomor hijau ini diwakili oleh huruf akhir X, Y, atau Z yang menandakan asal kendaraan dari kawasan bebas dan harus beroperasi di wilayah tersebut. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 mengatur penerapan pelat nomor hijau ini, sehingga tidak semua orang dapat memiliki atau menggunakan kendaraan dengan pelat hijau. Ini membuat pelat nomor hijau menjadi unik dan istimewa dalam konteks legalitas kendaraan di Batam.

Source link