Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap empat preman yang berpura-pura sebagai juru parkir liar yang memaksa warga membayar sejumlah uang parkir ilegal di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan bahwa keempat pelaku tersebut ditangkap setelah salah seorang warga melaporkan bahwa mereka dipaksa untuk membayar parkir di luar ketentuan.
Pelaku-pelaku tersebut terdiri dari empat pria bernama T (45), F (52), I (41), dan H (51) yang mengaku sebagai petugas parkir. Salah satu pelaku merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) dengan inisial G. Mereka memaksa pengendara untuk membayar sejumlah uang parkir yang tidak wajar dan menyita uang dari para korban. Setelah penyelidikan, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp660 ribu dan kartu anggota ormas milik pelaku T.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang melibatkan anggota organisasi. Meskipun bersikap tegas, polisi juga akan memberikan pendidikan dan pembinaan kepada pelaku agar mereka tidak terus menerus melakukan tindakan yang melanggar hukum. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang mungkin beroperasi dengan modus yang sama.