Polda Metro Jaya menegaskan pentingnya individu-individu di dalam organisasi masyarakat (Ormas) untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017. Irjen Pol Karyoto menyampaikan bahwa UU Ormas ini mengatur asas, pendirian, dan keberlanjutan sebuah Ormas sesuai dengan asas Pancasila, UUD, dan norma etika masyarakat. Karyoto mengingatkan bahwa Ormas harus beroperasi dengan benar dan tidak menimbulkan kontroversi yang merugikan masyarakat.
Setelah beberapa insiden yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat, Karyoto menekankan pentingnya menjunjung nilai-nilai etika dalam kehidupan masyarakat dan operasional Ormas. Meskipun banyak individu yang bergabung dalam Ormas tampak tidak mematuhi UU, Karyoto berharap agar Ormas dapat menjadi kekuatan positif yang swadaya dan sukarela dalam membantu masyarakat, bukan menjadi tempat mencari pekerjaan.
Dalam upaya mencegah aksi premanisme yang dilakukan oleh individu dengan atribut Ormas, Karyoto menggelar Apel Siaga Anti Premanisme. Kepolisian Polda Metro Jaya siap menindak secara hukum pelaku premanisme yang melanggar undang-undang. Semua kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan TNI turut serta dalam memberantas aksi premanisme yang mengganggu ketertiban masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk menjaga situasi aman dan tertib di lingkungan masyarakat.