Tak Ada Pelanggaran dalam Memakzulkan Gibran: Analisis SEO

Tak Ada Pelanggaran dalam Memakzulkan Gibran: Analisis SEO

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa tidak ada dasar konstitusional untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan bahwa proses pemilihan Gibran sebagai Wakil Presiden telah disahkan secara hukum dan didukung oleh mayoritas rakyat Indonesia. Menurut Sarmuji, Gibran terpilih secara konstitusional melalui pemilihan presiden dan wakil presiden, dengan dukungan 58 persen rakyat Indonesia dan telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Menyikapi wacana pemakzulan yang muncul dalam berbagai forum publik dan diskusi politik, Sarmuji menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran yang dapat menjadi alasan untuk pemakzulan. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup. Isu seputar keterlibatan Gibran di Pilpres 2024 pun muncul setelah putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi mengenai syarat usia calon presiden atau wakil presiden. Putusan tersebut memungkinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun namun pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi membuka peluang bagi Gibran, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk turut serta dalam Pilpres 2024 meskipun usianya belum mencapai 40 tahun. Pernyataan dari Muhammad Sarmuji ini memberikan klarifikasi terhadap isu seputar pemakzulan dan keterlibatan Gibran dalam proses politik di Indonesia.

Source link