Pelaku pencabulan terhadap seorang gadis asal Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Muzamil (20), warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Sampang, berhasil ditangkap di Dusun Cor, Desa Pangantenan, Kecamatan Pangantenan, Kabupaten Pamekasan pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, demikian disampaikan oleh Kapolres Sampang, AKBP Hartono. Kejadian ini bermula pada tahun 2024, saat korban diajak jalan-jalan ke Kota Sampang dan dibawa pulang ke rumah pelaku, di mana pelaku melakukan tindakan bejatnya. Orang tua korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, dan meski sempat buron, pelaku Muzamil berhasil diamankan. Saat ini, Muzamil dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Sampang.
Pelaku Pencabulan Sampang Ditangkap di Pamekasan: Ancaman UU Perlindungan Anak
Read Also
Recommendation for You

Polda Kepri Gelar Lomba Kreatif sebagai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan…

Bank Aladin Syariah: Strategi Pengembangan Bisnis di Tahun 2026 Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Direktur PT…

Rupang Buddha Nusantara: Ikon Spiritual Baru di Kawasan IKN Sangha Theravada Indonesia (STI) berencana membangun…









