Pelaku pencabulan terhadap seorang gadis asal Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Muzamil (20), warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Sampang, berhasil ditangkap di Dusun Cor, Desa Pangantenan, Kecamatan Pangantenan, Kabupaten Pamekasan pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, demikian disampaikan oleh Kapolres Sampang, AKBP Hartono. Kejadian ini bermula pada tahun 2024, saat korban diajak jalan-jalan ke Kota Sampang dan dibawa pulang ke rumah pelaku, di mana pelaku melakukan tindakan bejatnya. Orang tua korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, dan meski sempat buron, pelaku Muzamil berhasil diamankan. Saat ini, Muzamil dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Sampang.
Pelaku Pencabulan Sampang Ditangkap di Pamekasan: Ancaman UU Perlindungan Anak

Read Also
Recommendation for You

Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar pemantauan hilal (rukyatulhilal) untuk menentukan awal Zulhijah 1446 H pada…

Rapat paripurna anggota DPRD Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik setelah terkuak adanya dugaan penyimpangan…

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah mengungkap kasus jaringan pengedar narkotika internasional asal Malaysia…

Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, penjualan hewan kurban di sejumlah lokasi di Kecamatan Petarukan…

Ketua Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, yaitu Muchlis, telah mengungkapkan temuan penting dalam rapat bersama…