Polres Metro Jakarta Timur mengidentifikasi SAA (24) dan RH (20) sebagai pelaku yang meninggalkan bayi di Jatinegara Kaum, Pulogadung pada Minggu dini hari karena hubungan mereka tidak disetujui oleh orang tua. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa kedua pelaku merasa malu dengan hubungan mereka yang belum direstui, namun mereka telah memiliki anak. Pasangan tersebut sudah berpacaran sejak 2023 dan tinggal bersama di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah berusaha menggugurkan kandungan tanpa berhasil, bayi lahir pada 2 Mei 2025 di Jakarta Utara. Pelaku dijerat dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasangan tersebut tertangkap di kamar kos mereka di Kelapa Gading, dan polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Peristiwa ini viral di media sosial setelah CCTV merekam bagaimana mereka meninggalkan bayi tersebut di teras rumah warga Pulogadung.
Terlantar di Pulogadung: Bayi Ditinggalkan Akibat Hubungan Tak Direstui

Read Also
Recommendation for You

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyerukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo,…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Barat berhasil mengamankan sebanyak 8.883 butir obat terlarang mulai…

Satuan Tugas (Satgas) Premanisme Polres Metro Jakarta Timur mengimbau warga untuk segera melaporkan jika mengalami…

Seorang terdakwa kasus situs judi online, Adhi Kismanto, dikabarkan mendapatkan promosi menjadi pegawai di Kementerian…

Seorang pengendara motor tewas setelah terlindas oleh truk kontainer di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur….