Polres Metro Jakarta Timur mengidentifikasi SAA (24) dan RH (20) sebagai pelaku yang meninggalkan bayi di Jatinegara Kaum, Pulogadung pada Minggu dini hari karena hubungan mereka tidak disetujui oleh orang tua. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa kedua pelaku merasa malu dengan hubungan mereka yang belum direstui, namun mereka telah memiliki anak. Pasangan tersebut sudah berpacaran sejak 2023 dan tinggal bersama di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah berusaha menggugurkan kandungan tanpa berhasil, bayi lahir pada 2 Mei 2025 di Jakarta Utara. Pelaku dijerat dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasangan tersebut tertangkap di kamar kos mereka di Kelapa Gading, dan polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Peristiwa ini viral di media sosial setelah CCTV merekam bagaimana mereka meninggalkan bayi tersebut di teras rumah warga Pulogadung.
Terlantar di Pulogadung: Bayi Ditinggalkan Akibat Hubungan Tak Direstui
Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh…

Polisi telah memeriksa enam saksi terkait kebakaran Ruko Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat. Kepolisian…

Polda Metro Jaya membenarkan penahanan terhadap pemilik penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) berinisial APD…

Polisi di Jakarta Utara masih tengah menyelidiki dugaan kasus penipuan yang melibatkan penyelenggara pernikahan (Wedding…

Kepolisian berhasil menangkap pelaku jambret yang melakukan aksi di Jalan Fatmawati Raya dekat Stasiun MRT…







