Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengungkapkan bahwa dewan akan mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Adies juga menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai. Menurut Adies, KUHAP harus menjadi acuan utama dalam proses hukum pidana, termasuk dalam tata cara penyitaan dan perampasan aset. Oleh karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang ada di KUHAP.
Adies menekankan pentingnya agar perampasan aset tidak disalahgunakan, dan DPR secara prinsip setuju dengan instruksi pemerintah untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR akan memastikan koordinasi antar lintas komisi untuk menyelesaikan pembahasan KUHAP agar dapat melanjutkan ke pembahasan RUU Perampasan Aset. Prabowo Subianto juga yakin bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini berjalan sesuai rencana dan percaya bahwa jumlah penerima MBG akan mencapai 82,9 juta anak pada November 2025.