Berita  

Pertanggungjawaban APBD 2024 DPRD Situbondo & Pembubaran PT Radio Suara

Pertanggungjawaban APBD 2024 DPRD Situbondo & Pembubaran PT Radio Suara

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar dua agenda rapat paripurna yang penting. Pertama, adalah Pembahasan Nota Pengantar Rencana Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Kedua, pembahasan tentang Pembubaran PT Radio Suara Situbondo. Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menjelaskan bahwa pembahasan pertama merupakan kewajiban rutin Pemerintah Daerah dan DPRD. Pemerintah Kabupaten Situbondo harus menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 setelah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Selain itu, agenda ini juga mencakup pembahasan mengenai Raperda Pembubaran PT Radio Suara Situbondo. Dalam rapat paripurna tersebut, setiap fraksi menyampaikan catatan dan masukan terkait dengan investasi, evaluasi kinerja tahun sebelumnya, pembangunan infrastruktur, dan pendapatan pajak serta retribusi. Perubahan terhadap Peraturan Bupati mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) juga menjadi sorotan penting dalam pembahasan. Selain itu, pembubaran PT Radio Suara Situbondo merupakan tindak lanjut dari rekomendasi LHP BPK tahun 2023 yang menyarankan agar operasional radio tersebut dihentikan karena dinilai tidak produktif dan tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bupati Situbondo, Yusuf Riyo Wahyu Prayogo, melalui Wakil Bupati Ulfiyah, menyampaikan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 telah disampaikan kepada DPRD sesuai dengan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada Tahun Anggaran 2024, pendapatan daerah teralisasi sebesar Rp1,8 triliun lebih, belanja dan transfer sebesar Rp1,9 triliun lebih, serta pembiayaan neto sebesar Rp172 miliar lebih. Kesimpulannya, rapat paripurna DPRD Situbondo membahas dua agenda penting yang meliputi Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Pembubaran PT Radio Suara Situbondo.

Source link