Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi menolak gugatan PT BYD Motor Indonesia terhadap PT Worcas Nusantara Abadi mengenai sengketa merek Denza di Indonesia. Dalam tanggapannya, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan hukum yang berlaku. Meskipun demikian, Luther menegaskan bahwa perkara ini masih dalam proses kajian lebih lanjut secara internal.
Gugatan ini bermula ketika BYD mulai memasarkan mobil listrik bermerek Denza di Indonesia pada 22 Januari 2025. Namun, nama Denza telah terdaftar atas nama PT Worcas Nusantara Abadi sejak 3 Juli 2023 dan mendapat perlindungan merek hingga 3 Juli 2033. Meskipun BYD beralasan bahwa Denza merupakan merek global mereka yang telah terdaftar di lebih dari 100 negara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan BYD dalam putusan pada 28 April 2025.
Dokumen putusan menunjukkan bahwa PT BYD Motor Indonesia diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000. Selanjutnya, pihak BYD masih akan meninjau kembali perkara ini secara internal untuk menentukan langkah selanjutnya. Dengan demikian, sengketa merek Denza di Indonesia masih menjadi perhatian utama bagi kedua belah pihak yang terlibat.