Seorang pria bernama HB (40 tahun) dari Kecamatan Panarukan, Situbondo, telah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Situbondo atas dugaan penjualan obat keras ilegal melalui media sosial. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan penjualan obat-obatan di platform media sosial. Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah melakukan transaksi pada Jumat, 2 Mei 2025. Polisi menyita obat keras jenis SM, uang tunai, dan obat-obatan lain saat penangkapan. HB tidak memiliki izin atau keahlian di bidang farmasi namun tetap menjual obat secara ilegal, yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan melanggar hukum kesehatan. HB dijerat dengan Pasal 435 undang-undang kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penjual Obat Aborsi Online Situbondo, Kasus Hukum Panjang

Read Also
Recommendation for You

Partai final Turnamen HYDROPLUS Piala Pertiwi 2025 Regional Surabaya kategori U14 digelar di Lapangan Sepak…

Bupati Jember, Muhammad Fawait, berkomunikasi dengan perwakilan driver online melalui panggilan video, meskipun sedang berada…

Menjelang Hari Raya Iduladha 2025, Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya membentuk Posko Komunikasi Qurban Amanah…

Sebuah peristiwa tragis mengguncang warga Dusun Semanis, Desa Plasah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang. Jasad seorang…

Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (25) atas dugaan penyebaran…