Seorang pria bernama HB (40 tahun) dari Kecamatan Panarukan, Situbondo, telah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Situbondo atas dugaan penjualan obat keras ilegal melalui media sosial. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan penjualan obat-obatan di platform media sosial. Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah melakukan transaksi pada Jumat, 2 Mei 2025. Polisi menyita obat keras jenis SM, uang tunai, dan obat-obatan lain saat penangkapan. HB tidak memiliki izin atau keahlian di bidang farmasi namun tetap menjual obat secara ilegal, yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan melanggar hukum kesehatan. HB dijerat dengan Pasal 435 undang-undang kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penjual Obat Aborsi Online Situbondo, Kasus Hukum Panjang
Read Also
Recommendation for You

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik membahas kasus Surat Keputusan (SK) palsu pengangkatan pegawai…

SMAN 1 Cepu di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah menerima penghargaan Adiwiyata 2025 dari Kementerian…

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, bersama dengan tokoh nasional asal Banyuwangi, menghadiri acara Halal Bihalal Ikawangi…

Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Cilacap, Rio Aditya, memimpin acara tasyakuran Pemuda…








