Gudang milik CV Sentoso Seal di Surabaya diduga beroperasi diam-diam setelah sebelumnya disegel karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Tanjung Perak dan Satpol PP Surabaya setelah menerima laporan aktivitas produksi kembali berjalan di lokasi yang masih berstatus tertutup. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, segera menghubungi Kapolres Tanjung Perak dan Kepala Satpol PP, M. Fikser, untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
CV Sentoso Seal sebelumnya mendapat izin terbatas untuk melakukan pemeliharaan instalasi listrik di dalam gudang setelah mengantarkan surat resmi dari PLN yang menunjukkan adanya potensi bahaya kelistrikan. Namun, izin tersebut diduga disalahgunakan karena tidak hanya untuk maintenance, tapi juga untuk produksi. Pembukaan segel tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi.
Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak akan dibiarkan dan memberi sinyal keras bahwa kasus ini akan dibawa ke ranah pidana jika terulang. Masyarakat diapresiasi karena turut aktif mengawasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Kepala Satpol PP Surabaya menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan izin resmi untuk perbaikan listrik, namun ditemukan aktivitas produksi saat pengawasan yang bertentangan dengan izin tersebut.
Pemerintah Kota Surabaya sedang berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan Dinas terkait untuk menentukan langkah hukum yang tegas terkait pelanggaran yang dilakukan CV Sentoso Seal. Situasi ini menunjukkan bahwa kerjasama antara pemerintah dan masyarakat menjadi penting dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.