Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan: Syarat dan Cara

Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan: Syarat dan Cara

Peserta BPJS Kesehatan kini dapat memanfaatkan layanan pembersihan karang gigi atau scaling secara gratis. Namun, layanan ini hanya dapat diakses jika peserta memenuhi syarat yang berlaku dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Dengan adanya layanan ini, diharapkan peserta dapat lebih memperhatikan kesehatan gigi dan mulut secara rutin. Untuk mengetahui syarat dan cara mendapatkan layanan scaling gratis melalui BPJS Kesehatan, berikut penjelasannya.

Layanan scaling gigi dapat diakses oleh peserta BPJS Kesehatan jika terdapat indikasi medis tertentu, seperti radang gusi atau penumpukan plak yang dapat memicu penyakit gusi. Proses scaling bertujuan untuk menjaga kesehatan gigi dan bukan hanya untuk tujuan estetika. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya scaling gigi jika dilakukan hanya untuk alasan estetika. Oleh karena itu, peserta perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan mendapatkan rujukan medis agar prosedur ini dapat ditanggung oleh BPJS.

Peserta BPJS Kesehatan diizinkan untuk melakukan scaling gigi satu kali dalam setahun. Layanan ini tersedia di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Beberapa syarat utama agar peserta bisa mendapatkan layanan scaling gigi tersebut antara lain harus memiliki kartu BPJS Kesehatan yang aktif dan tanpa tunggakan iuran, adanya indikasi medis yang memerlukan scaling, dan frekuensi layanan yang diatur oleh BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan layanan scaling gigi, peserta harus mengunjungi FKTP terdaftar yang merupakan Puskesmas atau klinik tempat mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah ada indikasi medis yang memerlukan prosedur scaling. Jika memang diperlukan, dokter gigi akan melaksanakan prosedur scaling di FKTP tersebut. Jika diperlukan perawatan lanjutan, seperti rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL), dokter akan memberikan surat rujukan.

Dengan memanfaatkan layanan ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut secara rutin. Tindakan preventif tersebut penting untuk mencegah masalah kesehatan gigi jangka panjang. Layanan scaling gigi yang disediakan secara gratis oleh BPJS Kesehatan memungkinkan peserta untuk mendapatkan perawatan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan, asalkan mereka mengikuti prosedur yang berlaku dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Dengan demikian, akses perawatan gigi preventif bagi peserta BPJS Kesehatan menjadi lebih mudah dan terjangkau.

Source link