BPJS Kesehatan sekarang menyediakan biaya protesa gigi untuk peserta aktif dengan ketentuan tertentu, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang butuh layanan tersebut namun terkendala biaya. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gigi terjangkau. Untuk mendapatkan gigi palsu, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus memiliki indikasi medis dari dokter gigi, bukan berdasarkan permintaan pribadi. BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pembuatan gigi palsu dengan rincian tetap. Peserta bisa mendapatkan subsisi hingga batas maksimal tertentu untuk pembuatan gigi palsu di FKTP dan FKRTL. Namun, peserta mungkin perlu menutup selisih biaya yang tidak ditanggung subsidi. Untuk klaim gigi palsu, peserta harus mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan seperti kunjungi FKTP, dapatkan rujukan ke FKRTL, bawa dokumen yang diperlukan, dan datang ke fasilitas sesuai jadwal untuk proses pembuatan gigi palsu. Manfaat dari kebijakan ini tidak hanya meringankan biaya peserta namun juga membantu mengembalikan fungsi dan estetika gigi yang hilang. Langkah ini menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan protesa gigi dengan biaya terjangkau.
Pasang Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan: Syarat & Cara

Read Also
Recommendation for You

Kanker, atau neoplasma ganas, merupakan penyakit yang ditandai oleh pertumbuhan sel abnormal yang berkembang tidak…

Kelenjar prostat merupakan organ vital bagi pria yang terletak di bawah kandung kemih. Gangguan seperti…

Tahun 2025 diprediksi menjadi masa transformasi bagi zodiak Gemini, yang lahir antara tanggal 21 Mei…