Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran menjadi perhatian utama karena penerimaan tahun anggaran 2024 yang jauh di bawah proyeksi target. Dari target sebesar Rp2,794 miliar, hanya sekitar 42,33 persen yang tercapai, yaitu Rp977,176 juta. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran karena sektor parkir memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dioptimalkan secara maksimal. Faktor utama kegagalan capaian target tersebut adalah transisi pengelolaan, dimana pengelolaan yang semula dilakukan oleh pemerintah daerah kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri yang belum dimaksimalkan.
Penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, mengungkapkan bahwa skema bagi hasil 60:40 menyebabkan penggerusan pemasukan bersih daerah. Untuk mengatasi permasalahan ini, langkah-langkah strategis perlu diterapkan seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, peningkatan SDM, serta pengawasan yang lebih ketat. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam perbaikan ini dianggap sebagai peluang untuk masa depan yang lebih baik.