Analisis RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026 Musrenbang Pangandaran

Analisis RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026 Musrenbang Pangandaran

Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Pangandaran telah berhasil diselenggarakan pada Selasa, 29 April 2025, di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran. Acara tersebut memfokuskan pembahasan pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Tampaknya acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua DPRD Asep Noordin, Wakil Bupati Ino Darsono, Sekda Kusdiana, serta berbagai pihak terkait lainnya.

Dalam paparannya, Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, menyampaikan berbagai target dan capaian pembangunan daerah periode 2025 hingga 2029. Salah satu fokus utamanya adalah peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sebelumnya mengalami defisit. Bupati berharap melalui perpanjangan tenor pinjaman kepada Bank BJB hingga lima tahun, APBD dapat kembali surplus pada tahun 2027 atau 2028. Disebutkan bahwa defisit APBD yang terjadi sejak tahun 2020 mencapai Rp364 miliar akibat pandemi Covid-19.

Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata juga menjadi sorotan dalam pembahasan. Target kunjungan wisatawan ke Pangandaran diharapkan dapat meningkat menjadi 5 juta per tahun hingga tahun 2029. Untuk mencapainya, tata kelola destinasi wisata, kebersihan, dan pengelolaan kantong parkir menjadi prioritas, dengan fokus pada pengembangan Pantai Batukaras.

Dalam aspek sosial, Bupati berusaha untuk menurunkan tingkat kemiskinan yang saat ini mencapai 7,83 persen pada tahun 2025. Untuk mencapai hal ini, dilakukan pendirian kelompok usaha bersama guna mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bantuan sosial seperti PKH dan BPNT. Selain itu, dalam rangka efisiensi, pelaksanaan Musrenbang dilakukan di Gedung DPRD Pangandaran dengan metode penyiaran virtual untuk melibatkan lebih banyak pihak tanpa tambahan beban anggaran.

Source link