Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025, kalangan buruh mengirimkan sejumlah tuntutan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Mereka mendesak pemerintah untuk segera menyusun dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang lebih pro-pekerja. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Muhammad Rusdi, menyatakan bahwa pesan utama yang akan disuarakan dalam aksi buruh di Jakarta adalah permintaan agar Prabowo segera menghilangkan Omnibus Law Cipta Kerja. ASPEK Indonesia juga menekankan pentingnya peran negara dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan secara menyeluruh. Mereka menegaskan bahwa pembangunan ekonomi dan ketenagakerjaan harus sejalan dengan semangat para pendiri bangsa yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Rusdi juga menyoroti kinerja dan komitmen pemerintahan Prabowo dalam menetapkan Upah Minimum 2025 serta program bantuan untuk driver online. Dia melihat adanya harapan akan adanya perubahan regulasi ketenagakerjaan yang lebih baik, terutama dengan mengkubur Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan para buruh. ASPEK Indonesia mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang lebih adil dan berkeadilan sosial. Selain itu, mereka membeberkan 10 harapan buruh kepada Prabowo, termasuk di dalamnya tuntutan untuk menghentikan PHK massal, menghapus praktik perbudakan modern, dan memberikan jaminan kesehatan gratis bagi seluruh buruh dan rakyat Indonesia. Buruh juga meminta upah layak, perumahan dan transportasi murah, serta kebebasan berserikat bagi pekerja di sektor pelayanan publik. Tegakkan hukum ketenagakerjaan dengan konsisten dan optimalisasi peran Desk Ketenagakerjaan di Kepolisian juga menjadi bagian dari tuntutan mereka.