Pemerintah Disarankan Buat PP Awasi UU Ormas Tanpa Revisi

Pemerintah Disarankan Buat PP Awasi UU Ormas Tanpa Revisi

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyatakan kesiapannya untuk membahas revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) jika diusulkan oleh pemerintah. Menurutnya, revisi UU Ormas tidak terlalu urgent kecuali untuk membubarkan ormas yang bermasalah. Oleh karena itu, Rifqinizamy menyarankan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang ketat untuk mengawasi ormas. Dia menekankan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana ormas melalui revisi PP, bukan revisi undang-undang. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga membuka peluang untuk merevisi undang-undang terkait ormas guna memperketat pengawasan terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh anggota ormas. Dia menyerahkan keputusan revisi undang-undang ormas ini kepada DPR RI.

Source link