Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyatakan kesiapannya untuk membahas revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) jika diusulkan oleh pemerintah. Menurutnya, revisi UU Ormas tidak terlalu urgent kecuali untuk membubarkan ormas yang bermasalah. Oleh karena itu, Rifqinizamy menyarankan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang ketat untuk mengawasi ormas. Dia menekankan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana ormas melalui revisi PP, bukan revisi undang-undang. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga membuka peluang untuk merevisi undang-undang terkait ormas guna memperketat pengawasan terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh anggota ormas. Dia menyerahkan keputusan revisi undang-undang ormas ini kepada DPR RI.
Pemerintah Disarankan Buat PP Awasi UU Ormas Tanpa Revisi
Read Also
Recommendation for You

PDIP telah mengambil keputusan tegas dengan memecat anggota partainya, Wahyudin Moridu, dari DPRD Provinsi Gorontalo…

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menjadikan Ibu Kota…

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa anggaran DPR RI pada Rancangan…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Dua politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Bestari Barus, resmi menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia…







