Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyatakan kesiapannya untuk membahas revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) jika diusulkan oleh pemerintah. Menurutnya, revisi UU Ormas tidak terlalu urgent kecuali untuk membubarkan ormas yang bermasalah. Oleh karena itu, Rifqinizamy menyarankan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang ketat untuk mengawasi ormas. Dia menekankan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana ormas melalui revisi PP, bukan revisi undang-undang. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga membuka peluang untuk merevisi undang-undang terkait ormas guna memperketat pengawasan terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh anggota ormas. Dia menyerahkan keputusan revisi undang-undang ormas ini kepada DPR RI.
Pemerintah Disarankan Buat PP Awasi UU Ormas Tanpa Revisi

Read Also
Recommendation for You

Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) ditangkap oleh Polda Jawa Tengah setelah terlibat dalam kericuhan demo…

Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, mengusulkan agar partai politik diperbolehkan untuk memiliki badan usaha…

Hasil survei baru-baru ini dari Center for Indonesia Strategic Actions (CISA) mengungkapkan bahwa mayoritas publik…

Pada acara Sarasehan Aktivis Lintas Generasi untuk memperingati Reformasi 1998 di JS Luwansa, Jakarta Selatan,…

Pada Rabu, 21 Mei 2025, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyampaikan bahwa bantuan dana…