Berita  

Pencegahan Nikah Dini Gresik: Kerjasama lintas sektor yang diperlukan

Pencegahan perkawinan anak menjadi fokus Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik bersama PA dalam menurunkan angka dispensasi nikah. Data dari Pengadilan Agama Gresik mencatat penurunan permohonan dispensasi nikah dari 201 pengajuan pada tahun 2023 menjadi 139 pengajuan pada tahun 2024. Meskipun terjadi penurunan, Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik terus melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah untuk mencegah perkawinan anak.

Kepala Dinas KBPPPA, dr. Titik Ernawati, menekankan pentingnya menurunkan angka perkawinan dini untuk mencegah perceraian dan melindungi hak-hak perempuan dan anak. Berbagai layanan, seperti pendampingan psikologis dan bantuan hukum, ditawarkan bagi perempuan dan anak pascaperceraian. Dengan upaya-upaya ini, diharapkan angka dispensasi kawin bisa terus ditekan pada tahun 2025.

Sosialisasi pencegahan perkawinan anak juga dilakukan melalui kegiatan Bina Keluarga Remaja dan program Sekolah Ramah Anak dengan melibatkan berbagai sektor termasuk PKK, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kemenag, dan lainnya. Tujuannya adalah menyosialisasikan pentingnya pendewasaan usia perkawinan. Semua kerjasama ini ditujukan untuk menurunkan angka perkawinan anak dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak.

Source link

Exit mobile version