Pada Kamis, 24 April 2025, musisi Rayen Pono melaporkan anggota Komisi X DPR, Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan ini dilakukan atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Rayen bersama tim kuasa hukumnya secara langsung mengantarkan berkas pengaduan terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ahmad Dhani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Berkas pelaporan terhadap Dhani terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono sudah diterima oleh pihak MKD DPR. Proses selanjutnya akan melibatkan verifikasi dan pemanggilan terhadap Ahmad Dhani sebagai terlapor. Rayen menjelaskan bahwa proses birokrasi akan dilakukan setelah berkas diterima, kemudian akan ada verifikasi selama 14 hari kerja sebelum dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi dan audiensi secara langsung.
Sebelumnya, Rayen Pono juga melaporkan Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan rasial. Kasus ini bermula ketika Dhani diduga memplesetkan marga “Pono” menjadi “Porno”. Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan keluarga Rayen Pono dan akhirnya dibawa ke ranah hukum. Laporan resmi terhadap Dhani didaftarkan pada Rabu, 23 April 2025, dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Selama proses pengaduan, Rayen bersyukur karena laporannya diterima dengan baik dan unsur pasalnya telah memenuhi persyaratan. Dia juga membawa sejumlah barang bukti, termasuk percakapan di WhatsApp, sebagai pendukung laporannya. Polemik ini memicu reaksi keras dari pihak keluarga Rayen Pono dan menghasilkan konflik yang kemudian diarahkan ke jalur hukum untuk diselesaikan.