Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) diputuskan untuk ditunda hingga masa sidang berikutnya oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Masa sidang saat ini berlangsung singkat hanya selama satu bulan dengan sekitar 25 hari kerja efektif. Oleh karena itu, keputusan untuk menunda pembahasan ini diambil untuk menghindari ketidakmemenuhi ketentuan ideal dalam pembahasan undang-undang yang seharusnya berlangsung maksimal dua kali masa sidang, sesuai Tata Tertib DPR.
Dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Habiburokhman juga menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan pada masa sidang yang akan datang agar lebih memperhatikan penyerapan aspirasi masyarakat terkait hal ini. Sebelumnya, RUU KUHAP sudah pernah dibahas pada tahun 2012 dan mengalami kesulitan, termasuk deadlock dalam proses pembahasannya. Pengalaman tersebut mencerminkan betapa pentingnya melibatkan masukan dari masyarakat dan elemen yang terkait dalam penyusunan RUU seperti ini.