Pada hari Kamis, 17 April 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyatakan kesiapan mereka untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di delapan daerah yang ditentukan. PSU di delapan daerah tersebut akan diadakan pada Sabtu, tanggal 19 April 2025.
Menurut Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, persiapan untuk PSU besok telah dilakukan. Delapan daerah yang akan melakukan PSU meliputi Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Afif menjelaskan bahwa PSU akan dilakukan setelah 60 hari putusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai penyelenggara, KPU telah memastikan semua hal yang dibutuhkan telah siap didistribusikan, termasuk logistik di dalam kotak suara dan di luar kotak suara. Total ada 8.763 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melaksanakan PSU di delapan daerah tersebut.
Afif juga meminta agar para petugas KPU untuk berkoordinasi lebih intens dengan pemerintah daerah setempat, terutama daerah yang rawan bencana alam, guna memastikan kelancaran pelaksanaan PSU. Proses pendistribusian logistik ke TPS direncanakan akan dilakukan sebelum hari pelaksanaan PSU.
Dengan demikian, KPU bersiap untuk melaksanakan PSU di delapan daerah yang telah ditentukan, dengan harapan agar proses pemilihan berjalan dengan baik dan lancar. KPU juga telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi dalam menghadapi kondisi-kondisi tertentu, seperti daerah yang berpotensi mengalami bencana alam.