Pembahasan RUU KUHAP: Transparan dan Partisipatif oleh Komisi III DPR

Pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi topik yang hangat dibicarakan di Indonesia. Pada tahun 2012, pembahasan RUU KUHAP mengalami deadlock dan menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk KPK. Bahkan pada tahun 2014, pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan RUU KUHAP demi fokus pada RUU KUHP.

Namun, pada periode keanggotaan 2024-2029, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menginformasikan bahwa Komisi III telah melakukan serangkaian kegiatan untuk menyusun RUU Hukum Acara Pidana. Melalui diskusi dan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan LSM, Badan Keahlian DPR telah menyusun draft RUU KUHAP yang dianggap relevan dengan aspirasi masyarakat.

Dalam upaya transparansi dan partisipasi publik, Komisi III terus melakukan penyerapan aspirasi masyarakat melalui berbagai kegiatan seperti rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan konferensi pers. Hasil dari penyerapan aspirasi ini termasuk penolakan dari MA terhadap Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), kebutuhan akan pasal imunitas advokat, penyelesaikan pasal penghinaan Presiden, serta penghapusan pasal izin peliputan media.

Proses pembahasan RUU KUHAP selanjutnya akan dilakukan secara resmi oleh Komisi III DPR RI, dengan jaminan bahwa semua rapat akan diadakan secara terbuka dan disiarkan langsung untuk memperoleh partisipasi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan pembahasan RUU KUHAP dapat menghasilkan produk hukum yang lebih sesuai dengan tuntutan keadilan dalam proses beracara pidana di Indonesia.

Source link