Bitcoin, sebagai salah satu bentuk mata uang kripto yang tengah populer saat ini, masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam terkait kehalalannya. Menurut Prof. Syafi’i Antonio, bitcoin masih dianggap haram baik oleh NU, Muhammadiyah maupun MUI. Alasan-alasan yang disebutkan antara lain terkait legalitas transaksi yang diragukan, potensi penggunaan uang haram seperti money laundry, serta tidak memenuhi syarat syar’i sebagai mata uang. Anda dapat menyaksikan dialog antara Shania Alatas dan Prof. Syafi’i Antonio dalam Program Property Point CNBC Indonesia untuk informasi lebih lanjut.
Analisis Hukum Bitcoin Dalam Islam: Halal atau Haram?

Read Also
Recommendation for You

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengumumkan secara resmi pergantian Wakapolresta Cilacap, AKBP Rudi Saeful…

Pekerja Migran Banyuwangi Dinyatakan Meninggal di Kamboja Insiden yang menimpa Rizal Sampurna (30), pekerja migran…

Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) meminta agar seluruh elemen desa…

Anggota Dewan Koordinasi Cabang Gerakan Pemuda Kebangkitan Bansa (Garda Bangsa) Kabupaten Cilacap mengadakan acara halal…