Bitcoin, sebagai salah satu bentuk mata uang kripto yang tengah populer saat ini, masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam terkait kehalalannya. Menurut Prof. Syafi’i Antonio, bitcoin masih dianggap haram baik oleh NU, Muhammadiyah maupun MUI. Alasan-alasan yang disebutkan antara lain terkait legalitas transaksi yang diragukan, potensi penggunaan uang haram seperti money laundry, serta tidak memenuhi syarat syar’i sebagai mata uang. Anda dapat menyaksikan dialog antara Shania Alatas dan Prof. Syafi’i Antonio dalam Program Property Point CNBC Indonesia untuk informasi lebih lanjut.
Analisis Hukum Bitcoin Dalam Islam: Halal atau Haram?
Read Also
Recommendation for You

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau yang akrab disapa Dito…

RDMP RU IV Cilacap merayakan Bulan K3 Nasional tahun 2026 dengan menggelar serangkaian kegiatan, termasuk…

Serikat Pekerja Mitra Patra Bercahaya (SP Mitra) menarikan isu Union Busting di Kilang Pertamina Internasional…

Suasana di depan RS Mitra Keluarga Waru, Kabupaten Sidoarjo, terlihat mendung. Perwakilan manajemen RS tersebut,…

Manajemen PT Eastern Logistics di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan masih enggan memberikan penjelasan…







