Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, sedang serius dalam upaya pembenahan di wilayahnya. Tindakan tegas diambil dengan memindahkan dua oknum yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba ke dalam Lapas. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan Lapas. Alexander menekankan komitmen Lapas Bangkinang dalam pemberantasan narkoba, meskipun hanya memiliki sembilan petugas untuk menjaga ribuan narapidana.
Penggeledahan kamar narapidana menjadi kegiatan rutin Lapas Kelas IIA Bangkinang, dengan tujuan memastikan tidak ada lagi peredaran narkoba dan aktivitas terlarang lainnya di dalam Lapas. Aparat penegak hukum turut terlibat dalam razia tersebut untuk meminimalisir praktik ilegal di dalam Lapas.
Langkah-langkah ini dilakukan sebagai upaya tindak lanjut dari program akselerasi Kementerian Hukum dan HAM, terutama dalam memberantas peredaran narkoba dan penipuan di Lapas dan Rutan. Dengan adanya upaya seperti ini, Lapas Bangkinang berupaya menegakan aturan sehingga lingkungannya tetap aman dan terbebas dari praktik ilegal.