Pemerintah Rusia dikabarkan telah mengajukan permintaan kepada pemerintah Indonesia untuk mendirikan pangkalan militer di Biak, Papua. Permintaan ini menarik perhatian DPR, terutama Komisi I, karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip politik internasional Indonesia yang bebas aktif. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyatakan pernyataan ini berdasarkan laporan media internasional terkait permintaan Rusia tersebut. Menurut Hasanuddin, pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia melanggar konstitusi dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi dasar diplomasi Indonesia.
Informasi dari media militer keamanan internasional, Janes, menyebutkan bahwa Rusia mengajukan permintaan kepada pemerintah Indonesia untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak sebagai lokasi pangkalan pesawat militer Rusia. Permintaan ini muncul setelah pertemuan antara Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dengan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari 2025. Hasanuddin berharap pemerintah Indonesia tidak akan mengabulkan permintaan tersebut karena konstitusi dan peraturan perundang-undangan melarang keberadaan pangkalan militer asing di Indonesia.
Hasanuddin juga menekankan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif, yang berarti merdeka dari pengaruh blok manapun dan aktif dalam menjaga perdamaian dunia. Dia memperingatkan bahwa pendirian pangkalan militer asing di Indonesia dapat menimbulkan ketegangan di wilayah ASEAN dan mengganggu stabilitas kawasan. Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa kepentingan nasional Indonesia harus diutamakan daripada campur tangan dalam situasi yang dapat meningkatkan konflik antar kekuatan besar.