Warga Jakarta yang akan segera habis masa berlaku surat izin mengemudinya dapat melakukan perpanjangan di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Lokasi mobil SIM Keliling untuk wilayah Jakarta Pusat terletak di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sedangkan untuk warga Jakarta Timur, mobil SIM Keliling beroperasi di Mall Grand Cakung. Di Jakarta Barat, warga dapat mengunjungi mobil SIM Keliling yang berada di Citraland Mall atau LTC Glodok. Untuk wilayah Jakarta Selatan, pengurusan perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kampus Trilogi Kalibata. Pelayanan mobil SIM Keliling dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, pengurusan perpanjangan SIM juga tersedia untuk warga Bogor, Bandung, dan Bekasi dengan waktu pelayanan yang berbeda sesuai dengan lokasi dan jadwal mobil SIM Keliling. Pengurusan perpanjangan SIM hanya berlaku untuk SIM A dan C yang masa berlakunya akan segera habis. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean karena kuota layanan terbatas.
Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi 15 April 2025

Read Also
Recommendation for You

Peran Perempuan di Industri Otomotif Indonesia Saat ini, kaum hawa semakin aktif berkontribusi dalam industri…

Memiliki mobil memang memberikan kenyamanan tersendiri, namun biaya untuk BBM bisa menjadi beban yang cukup…

Nissan Motor Distributor Indonesia (NMDI) mengumumkan bahwa konsumen yang telah memesan Nissan Serena e-Power akan…

Marc Marquez telah menunjukkan penampilan yang mengesankan di awal musim MotoGP 2025 bersama Ducati. Aleix…