ortalBeritaTribun.org menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.

DKPP Berhentikan Ketua KPU Garut, Dugaan Geser Suara Caleg DPR RI

DKPP Berhentikan Ketua KPU Garut, Dugaan Geser Suara Caleg DPR RI

Pada Selasa, 15 April 2025, Kabupaten Garut menerima kabar pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dian Hasanudin. Gugatan ini dihasilkan setelah sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 14 April 2025, yang mengabulkan pengaduan terkait perolehan suara dan dugaan penggelembungan suara Pemilu Legislatif DPR RI 2024. Putusan DKPP nomor 278 – PKE-DKPP/XI/2024 mengungkapkan bahwa pemecatan Dian Hasanudin sebagai Ketua KPU Garut diterapkan sejak putusan tersebut dibacakan.
Dalam putusan tersebut juga dinyatakan bahwa anggota KPU Kabupaten Garut yang lain, yaitu Dedi Rosadi, Yusuf Abdullah, Asyim Burhani, dan Rikeu Rahayu, dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Selain aduan kepada DKPP, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brigade NKRI juga mengadvokasi kasus ini kepada Bawaslu RI dan KPU RI. Ivan Rivanora dari LBH Brigade NKRI mengungkapkan penemuan kecurangan perhitungan suara pada Pileg DPR RI yang mengindikasikan ketidaksesuaian angka perolehan suara. Form excel menunjukkan adanya pemaksaan pergeseran suara dari satu partai atau caleg ke caleg lainnya, dengan dugaan pemindahan suara dari Partai Gerindra ke Partai Nasdem.
Dampak dari ketidaksesuaian perhitungan suara ini terutama dirasakan oleh Partai Gerindra yang merasa dirugikan karena tidak memperoleh kursi di DPR RI. Semua aduan dan investigasi terkait kasus ini selain membawa keputusan pemecatan Ketua KPU Garut juga menimbulkan pertanyaan atas integritas proses pemilihan umum yang terjadi.

Source link