Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), karena diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang. Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, penangkapan dilakukan pada Rabu pukul 21.00 WIB dengan uang palsu sebanyak Rp223,5 juta. Kejadian dimulai ketika pelaku menggunakan uang palsu untuk pembayaran di supermarket mal, namun berhasil melewati proses pembayaran. Namun, saat mencoba lagi di kasir lain, uang palsu tersebut terdeteksi menggunakan mesin pendeteksi uang sinar UV dan transaksi dibatalkan. Setelah mencoba lagi di toko lain, kasir melakukan pemeriksaan dan menemukan uang palsu. Pelaku berhasil ditangkap setelah keamanan mal melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Kasus ini tertuang dalam LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Peristiwa ini menunjukkan pentingnya untuk waspada terhadap uang palsu dan untuk menghindari penipuan.
Mantan Artis Kolosal Ditangkap Terkait Dugaan Edar Uang Palsu
Read Also
Recommendation for You

Berbagai peristiwa kriminal yang terjadi di Jakarta dari Senin (8/12) hingga Minggu (14/12) ditampilkan di…

Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan ujaran kebencian dari YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus setelah…

Polda Metro Jaya sedang mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penarikan kendaraan oleh debt collector…

Kericuhan yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, menimbulkan kerugian sekitar…

Pada hari ini, beberapa berita terkait kriminalitas dan keamanan di DKI Jakarta masih menarik untuk…







