Kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus Jakarta Timur sedang menjadi sorotan. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan rencana untuk menyelenggarakan pemeriksaan ahli pidana terkait kasus tersebut. Pemeriksaan ini akan menggabungkan dan mengevaluasi semua bukti yang ada, termasuk hasil autopsi, untuk menentukan apakah kasus ini masuk ke dalam ranah pidana atau tidak.
Menurut Nicolas, pemeriksaan ahli pidana akan mengumpulkan keterangan dari alat bukti, saksi, keterangan ahli, serta bukti surat dan petunjuk yang relevan. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah kematian Kenzha merupakan kasus pidana atau tidak. Polisi akan mempertimbangkan minimal dua alat bukti sebelum memutuskan apakah kasus ini akan diangkat ke tingkat penyidikan.
Nicolas juga menekankan pentingnya keterangan dari ahli autopsi mayat dan ahli forensik dalam mengidentifikasi kondisi jenazah Kenzha. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa analisis yang diberikan didasarkan pada pengetahuan dan keahlian yang sesuai. Setelah pemeriksaan ahli pidana, Polres Metro Jakarta Timur akan menggelar perkara eksternal dengan melibatkan berbagai pihak terkait dari Polda Metro Jaya untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menangani kasus tersebut.
Meskipun hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati belum keluar, polisi telah memeriksa 44 saksi untuk menyelidiki lebih lanjut kronologi dan sebab kematian Kenzha. Proses penyelidikan dilakukan secara ilmiah dengan menggunakan berbagai teknik forensik untuk memastikan akurasi dan kebenaran informasi yang diperoleh. Polisi berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan transparansi dan tidak berpihak kepada siapapun. Transparansi menjadi kunci dalam menyelesaikan kasus ini secara adil dan tepat.