Kepolisian mengungkap bahwa janin yang hendak dibuang oleh seorang pria bernama AT di Tangerang Selatan merupakan hasil hubungan tanpa status dengan seorang wanita bernama SG. Menurut Kapolsek Pondok Aren, hubungan antara SG dan AT telah berlangsung sekitar setahun. Pada Desember 2024, SG hamil dan mencoba untuk menggugurkan kandungannya dengan minum obat. Meskipun membeli dua butir pil penggugur kandungan pada Januari 2025 dan delapan butir pada Maret 2025, namun tidak ada reaksi dari obat tersebut. Pada Rabu (9/4), janin keluar dari tubuh SG dan dipotong sebelum disuruh oleh SG untuk dibuang oleh AT.
SG diduga mendapatkan obat penggugur kandungan dari media sosial TikTok yang saat ini tengah dalam tahap pengembangan. AT sendiri diamankan oleh warga saat hendak membuang janin di Tangerang Selatan. Sebuah video viral di media sosial Instagram juga menunjukkan interogasi terhadap AT yang hendak membuang janin berusia empat bulan di Boulevard Bintaro Jaya. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah warga dan sekuriti turut menginterogasi AT. Itulah kronologi terungkapnya kasus pengguguran kandungan yang melibatkan SG, AT, dan janin yang mereka hasilkan tanpa status hubungan yang jelas.